INSPEKSI TEKNIS
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
Sterilisasi komersial adalah proses inaktivasi spora dengan panas dan/ atau perlakuan lain yang cukup untuk menjadikan pangan tersebut bebas dari mikroba yang memiliki kemampuan untuk tumbuh dalam suhu ruang selama distribusi dan penyimpanan, dengan demikian umur simpan produk menjadi lebih lama.
Untuk menjamin keamanan produk pangan berasam rendah yang diproses sterilisasi komersial, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Kepala BPOM No. 25/2020 tentang Persyaratan Pangan Olahan Berasam Rendah Dikemas Hermetis, antara lain :
- Sterilisasi komersial yang menggunakan proses panas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memberikan kecukupan proses setara dengan nilai F0 sekurang kurangnya 3,0 (tiga koma nol) menit dihitung terhadap spora Clostridium botulinum
- Penetapan kecukupan proses harus dilakukan untuk setiap jenis produk, jenis medium, ukuran produk, jenis kemasan, dan faktor kritis lain yang berpotensi mempengaruhi nilai F0.
- Penetapan kecukupan proses sebagaimana dimaksud harus dibuktikan dengan validasi kecukupan proses.
Ruang Lingkup
Untuk mendukung regulasi BPOM, BBSPJIA membentuk Lembaga Inspeksi Teknis (LI-032-IDN) yang memberikan layanan pemeriksaan nilai kecukupan panas (F0). Selain itu, inspeksi teknis juga melayani pemeriksaan distribusi suhu dan perhitungan alternatif proses.
Lembaga Inspeksi BBSPJIA merupakan satu-satunya Lembaga Inspeksi yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup akreditasi kecukupan panas berupa pengukuran nilai sterilisasi (F0) dan nilai kecukupan panas (F-value atau P-value) lainnya seperti pasteurisasi pada produk :
- Makanan dan minuman dalam kemasan (kaleng, botol, pouch)
- Produk farmasi : bahan/ zat cair (NaCl, asam laktat, dll) dalam kemasan (botol, pouch, ampul, vial)
Tujuan Inspeksi Teknis
- Menjaga kualitas dan keamanan produk makanan yang dihasilkan
- Untuk menjaga kepercayaan konsumen dan reputasi merek
- Memenuhi regulasi atau peraturan yang berlaku
- Membantu identifikasi permasalahan selama proses sterilisasi
- Menghindari penarikan produk
SOP INSPEKSI TEKNIS
TARIF INSPEKSI TEKNIS
No | Uraian | Satuan | Tarif (Rp) | Keterangan |
1 | Jasa Inspeksi Teknis | per titik proses | 5,000,000 | per produk |
2 | Distribusi suhu | per alat | 5,500,000 | |
3 | Jasa Inspeksi Teknis (Luar Negeri) | per titik proses | 10,000,000 | per produk |
4 | Distribusi suhu (Luar Negeri) | per alat | 10,000,000 |
- Biaya diatas tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi Inspektor
- Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16/PMK.05/2019 Tanggal 14 Februari 2019 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro pada Kementerian Perindustrian
- Sesuai Keputusan Kepala BBIA No. 117 Tahun 2022 Tanggal 22 Maret 2022 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penentuan Tarif Jasa Layanan pada Badan Layanan Umum Balai Besar Industri Agro
PERSYARATAN INSPEKSI TEKNIS
- Pembayaran lunas dimuka atau sesuai kesepakatan (surat perjanjian kerjasama/formulir permohonan penundaan pembayaran)
- Menandatangani kontrak layanan inspeksi teknis
FAQ PENGUJIAN
Apa yang dilakukan apabila pada saat inspeksi ternyata alat sedang rusak atau proses sedang tidak berjalan?
Kegiatan inspeksi akan dijadwalkan ulang. Namun perlu diingat bahwa biaya akomodasi dan transportasi ditanggung oleh pelanggan apapun kondisinya baik itu bisa dilaksanakan inspeksi maupun tidak . Agar efisien, pada saat usul penjadwalan pelanggan telah memperkirakan alat dan proses dalam kondisi terbaik sehingga proses inspeksi bisa dijalankan sesuai rencana.
Apakah pelanggan dapat menambah titik proses pada saat proses inspeksi berlangsung?
Bisa, kami akan menyesuaikan kontrak dan tagihannya. Namun perlu diperhatikan apabila penambahan titik ternyata memerlukan tambahan waktu inspeksi di lapangan maka pelanggan perlu mengatur ulang akomodasi dan transportasi Inspektor