PPID
A. Profil
Tugas & Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008, tugas dantanggung jawab PPID adalah :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
- Pelayanan Informasi Publik sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, sederhana;
- Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Operasional PPID
Pemohon informasi publik dapat memperoleh informasi publik secara langsung maupun melalui media, yaitu sebagai berikut :
- Untuk layanan langsung, pemohon Informasi Publik dapat datang langsung ke Desk Layanan Informasi Balai Besar Industri Agro di Ruang CSO (Customer Service Officer) Jl. Ir. H. Juanda No. 11,Bogor,
- Untuk Layanan Informasi melalui media, Pemohon Informasi Publik dapat menghubungi:
WA : 0812 1390 0044
Telp. : (0251) 8324068
Fax. : (0251) 8323339
Email : cabi@bbia.go.id
Website : http://www.bbia.go.id
Tata Cara Permohonan
- Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Balai Besar Industri Agro melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik langsung maupun tidak langsung (surat, email, telepon)
- Petugas Informasi Publik akan mencatat nama, alamat Pemohon Informasi Publik, subjek jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan penyampaian informasi yang diminta dan penyampaian informasi yang diinginkan
- Permohonan Infomasi Publik harus meminta tanda bukti kepada petugas informasi bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan
- PPID memberikan jawaban untuk memenuhi informasi atau tidak memenuhi, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja

B. Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :
a) Informasi tentang profil BBSPJIA yang meliputi :
1. Informasi mengenai kedudukan, domisili beserta alamat lengkap dan kontak |
Link maps |
2. Struktur Organisasi |
Link |
3. Tugas dan Fungsi |
Link |
4. Visi dan Misi |
Link |
b) Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup BBSPJIA, yang meliputi :
|
Link dokumen RBA |
2. Agenda penting terkait pelaksanaan tugas BBSPJIA |
Link Agenda |
c) Ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup BBSPJIA berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya :
|
Link dok |
2. LAKIP BBSPJIA TA …. |
Link dok |
3 .RKAKL TA … |
d) Ringkasan laporan keuangan :
|
Link dok |
2. DIPA TA … |
Link dok |
3. Laporan BLU |
Link dok |
e) Ringkasan laporan akses informasi publik :
|
Link dok |
2. Riset Kepuasan Pelanggan TA … |
Link dok |
3. SK Penetapan Maklumat dan Moto Pelayanan BBSPJIA |
Link dok |
4. SK Penetapan Visi Misi dan Standar Pelayanan BBSPJIA |
Link dok |
f) Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik :
|
Link dok |
g) Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa informasi publik :
|
Link ke permohonan informasi |
h) Informasi tentang tata cara pengaduan dan penyalahgunaan wewenang :
|
Link ke pengaduan |
i) Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa :
|
Link https://lpse.kemenperin.go.id/eproc4/lelang |
j) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di BBSPJIA :
|
View / Link dok |
C. Setiap Saat
Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat :
a) Daftar Informasi Publik BBSPJIA :
|
View / Link dok |
b) Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan BBSPJIA :
|
Link ke pengumuman |
c) Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala :
|
Link ke informasi berkala |
d) Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan :
|
Link ke informasi berkala |
e) Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga:
|
Link Dok |
2. Kontrak Kinerja BLU TA… |
Link Dok |
3. Daftar perjanjian dengan pihak ketiga |
Link Dok |
f) Data perbendaharaan atau inventaris :
|
Link Dok |
g) Rencana strategis dan rencana kerja BBSPJIA :
|
Link dok |
2. Rencana Strategis BBSPJIA |
Link dok |
h) Layanan informasi publik BBSPJIA :
|
Link ke permohonan informasi |
i) Daftar hasil penelitian / publikasi ilmiah :
|
Link dok |
2. E-journal WIHP |
ejournal.kemenperin.go.id/ihp |
j) Siaran pers dan keterangan pers :
|
Link ke berita & siaran pers |
D. Serta Merta
*jika ada pengumuman yang wajib tanpa penundaan : menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum