SERTIFIKASI HACCP
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
Era globalisasi memberikan dampak pada bidang ekonomi dunia salah satunya dengan terbentuknya pasar bebas. Produsen dapat memanfaatkan peluang ini untuk memperluas pemasaran produk pangan olahan ke pasar global. Agar dapat bersaing dan memenangkan pasar, produsen makanan dan minuman perlu mengembangkan sistem manajemen keamanan pangan yang dapat menjamin tercapainya produk yang bermutu, aman dikonsumsi dan memenuhi standar keamanan pangan. Dalam perdagangan internasional, sertifikat sistem manajemen keamanan pangan (Sertifikat HACCP atau Sertifikasi ISO 22000) umumnya digunakan sebagai salah satu syarat yang diminta oleh Negara tujuan ekspor.
Dalam menjawab tantangan global ini, Balai Besar Industri Agro memiliki Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP dan Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang dapat memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan berdasarkan standar HACCP dan ISO 22000.
Lembaga Sertifikasi Sistem HACCP BBSPJIA telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSSHACCP-006-IDN. Ruang lingkup akreditasi LSSHACCP BBSPJIA meliputi:
- Produk-produk susu dan analognya (01);
- Lemak, minyak dan emulsi minyak (02);
- Es untuk dimakan (03);
- Buah dan sayur (04);
- Kembang gula/ permen dan cokelat (05);
- Serealia dan produk serealia (06);
- Produk bakteri (07);
- Daging dan produk daging (08);
- Ikan dan produk perikanan (09);
- Telur dan produk telur (10);
- Pemanis termasuk madu (11);
- Garam, rempah, sup, saus, salad, produk protein (12);
- Produk pangan untuk keperluan gizi khusus (13);
- Minuman tidak termasuk produk susu (14);
- Makanan ringan siap santap (15);
- Pangan campuran (komposit) (16)
Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan BBSPJIA telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LSSMKP-008-IDN. Ruang lingkup akreditasi LSSMKP BBSPJIA meliputi :
- Pengolahan produk hewan mudah rusak (CI);
- Pengolahan produk tanaman mudah rusak (CII);
- Pengolahan produk hewan dan tanaman mudah rusak (produk campuran) (CIII)
- Pengolahan produk yang stabil pada suhu ruang (CIV).
Informasi terkait Penerapan Standar ISO 22000 : 2018
Menindaklanjuti telah diterbitkannya ISO 22000:2018, maka Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan, LSS-BBIA menginformasikan hal-hal sebagai berikut:
- Informasi terkait kebijakan penyesuaian ke standar ISO 22000 :
- Standar ISO 22000:2018 telah dipublikasikan pada tanggal 18 Juni 2018.
- Berdasarkan IAF Resolution 2017-16 (International Accreditation Forum) telah ditetapkan masa transisi untuk implementasi revisi ISO 22000:2005 adalah 3 tahun sejak tanggal publikasi.
- Sertifikasi ISO 22000:2005 tidak valid setelah 3 tahun sejak standar ISO 22000:2018 dipublikasikan (18 Juni 2021)
- Tanggal masa kadaluarsa sertifikat ISO 22000:2005 yang diterbitkan pada masa transisi harus mengacu akhir masa periode transisi.
- Informasi perubahan standar ISO 22000:2018. Pada dasarnya perubahan ISO 22000:2005 menjadi ISO 22000:2018 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan ISO 9001: 2008 menjadi ISO 9001:2015. Judul elemen disesuaikan dengan judul elemen ISO 9001:2015. Perubahan yang cukup penting pada ISO 22000:2018 adalah :
- Elemen 4: konteks organisasi
- Elemen 6: Analisis resiko dan peluang serta objektif SMKP
- Elemen 7.1.5 Externally developed elements of the food safety management system
- Elemen 7.1.6 Control of externally provided processes, products or services. Pada ISO 22000:2005, aktivitas pembelian (externally provided processes, products or services) tidak diatur; pada ISO 22000:2018, kegiatan pembelian harus diatur oleh perusahaan dalam penerapan SMKP
- Penggabungan elemen OPRP Plan (7.5) dan HACCP Plan (7.6) pada ISO 22000:2005 menjadi elemen 8.5.4 Hazard control plan (HACCP/OPRP Plan) pada ISO 22000:2018
- Penggabungan elemen verifikasi (7.8) dan evaluasi hasil verifikasi individu (8.4.2) pada ISO 22000:2005 menjadi elemen 8.8.1 (verifikasi) pada ISO 22000:2018
- Elemen 10.1: nonconformity and corrective action
SOP SERTIFIKASI HACCP
- Prosedur Proses Sertifikasi
- Prosedur Perluasan, Pengurangan ruang lingkup, Penangguhan dan Pembatalan Sertifikat
- Prosedur Keluhan dan Banding
TARIF SERTIFIKASI HACCP
PERSYARATAN SERTIFIKASI HACCP
- Formulir Permohonan
- Formulir Data Perusahaan
- Kelengkapan Data Administrasi
- Akte Pendirian Perusahaan / Akta Perubahan terbaru
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Usaha Industri (IUI)/ Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Sistem Manajemen Perusahaan
- Apabila perusahaan menerapkan HACCP
- Dokumen HACCP
- Foto sarana dan prasarana produksi
- Apabila perusahaan menerapkan ISO 22000
- Pedoman/ Manual ISO 22000
- Dokumen HACCP
- Laporan Audit Internal Terakhir
- Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir
- Foto sarana dan prasarana produksi
- Apabila perusahaan menerapkan HACCP
FAQ SERTIFIKASI HACCP
Berapa lama sertifikat HACCP dan ISO 22000 berlaku?
Sertifikat HACCP dan ISO 22000 berlaku selama tiga tahun, dan untuk setiap tahunnya dilaksanakan audit pengawasan (Surveillance).
Perusahaan kami belum memiliki akta perusahaan karena masih berbentuk PD atau UMKM, apa yang bisa saya lakukan untuk mendaftar sertifikasi SNI?
Perusahaan dapat melampirkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) sebagai pengganti akta pendirian perusahaan.
Kami belum menerapkan sistem manajemen apapun termasuk HACCP. Apakah kami bisa tetap melaksanakan sertifikasi HACCP?
Sertifikasi HACCP mensyaratkan implementasi sistem manajemen analisis titik kritis pada bahaya terhadap pangan sesuai standar yang berlaku, sehingga perusahaan dapat mencari konsultan terpercaya untuk membantu implementasi dan penerapan sistem manajemen hingga siap untuk dilaksanakan audit. Namun akan lebih baik apabila dimulai dari sistem manajemen mutu ISO 9001 terlebih dahulu.
Berapa petugas yang berangkat pada saat pelaksanaan audit sertifikasi HACCP dan ISO 22000?
Petugas yang berangkat pada umumnya adalah dua orang auditor.