SERTIFIKASI PRODUK
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro
Lembaga Sertifikasi Produk BBSPJIA (LSPr-010-IDN) bertujuan membantu pelaku usaha industri yang menginginkan produknya mendapatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Produk yang telah memenuhi syarat mutu dan mendapat SPPT SNI dapat mencantumkan logo SNI pada kemasannya. Hal ini tentu akan membangun kepercayaan konsumen dan mendorong daya saing produk di pasaran. Selain itu, pelaku usaha industri secara tidak langsung turut andil dalam melindungi konsumen dengan menjamin mutu produknya. LSPro BBSPJIA telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ruang lingkup akreditasi sebanyak 68 produk (komoditas makanan, minuman, air minum dalam kemasan, dan pupuk)
Skema Sertifikasi LSPro BBSPJIA
- SPPT SNI Tipe 1 adalah jenis sertifikasi SNI yang mencakup kegiatan pengambilan contoh produk yang mewakili populasi dan pengujian sampel produk. Sertifikat yang diterbitkan hanya berlaku dan terbatas pada populasi yang diwakili oleh sampel, misalnya setiap satu batch produksi atau setiap satu shipment kedatangan komoditas impor.
- SPPT SNI Tipe 5 adalah jenis sertifikasi SNI yang melalui tahapan kegiatan penilaian kesesuaian, terdiri dari :
-
- 1. Pengambilan contoh produk dan pengujian mutu contoh produk di laboratorium.
- 2. Audit implementasi sistem manajemen mutu / sistem manajemen keamanan pangan sesuai persyaratan Standar yang diacu.
-
Ruang Lingkup LSPro :
Sesuai Sertifikat Akreditasi dengan Masa Berlaku 11 November 2020 – 10 November 2025) Amandemen ke-2 : 4 Juli 2022
No Produk No SNI Judul SNI Skema Sertifikasi 1. Kelompok Produk : Pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan (11) Sub kelompok produk : Pupuk (11.01) 1 Pupuk NPK Padat SNI 2803:2012 Pupuk NPK Padat Peraturan Menteri Perindustrian No. 08/M-IND/PER/2/2014-Tipe 5/Tipe 1b 2 Pupuk Urea SNI 2801-2010 Pupuk Urea Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/M-IND/PER/4/2013 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 1b 3 Pupuk Tripel Super Fosfat SNI 02-0086-2005 Pupuk Tripel Superfosfat Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/M-IND/PER/4/2013 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 1b 4 Pupuk Fosfat Alam SNI 02-3776-2005 Pupuk Fosfat Alam untuk Pertanian Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/M-IND/PER/4/2013 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 1b 5 Pupuk KCl SNI 02-2805-2005 Pupuk Kalium Klorida Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/M-IND/PER/4/2013 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 1b 6 Pupuk SP-36 SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36 Peraturan Menteri Perindustrian No. 26/M-IND/PER/4/2013 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 1b 2. Kelompok produk : Makanan dan Minuman (12) Sub kelompok produk : Sereal, kacang-kacangan dan turunannya (12.01) 7 Mi Kering SNI 8217:2015 Mi Kering Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XVII2 8 Makanan ringan ekstrudat SNI 2866:2015 Makanan ringan ekstrudat Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXIV2 9 Biskuit SNI 2973:2011 Biskuit Tipe 1 & 5 10 Mi Instan SNI 3551:2011 Mi Instan Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XVII 11 Tepung hunkwe SNI 01-3726-1995 Tepung hunkwe Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XX 12 Roti tawar2 SNI 8371-20182 Roti Tawar Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXXIII2 13 Roti manis2 SNI 8372:20182 Roti manis Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXXIII2 14 Kacang garing SNI 01-4301-1996 Kacang garing Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XVIII2 15 Kue lapis SNI 01-4309-1996 Kue lapis Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXXIII2 16 Bihun SNI 01-2975-2006 Bihun Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XVII2 17 Bihun instan SNI 3742:2019 Bihun instan Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XVII2 18 Tepung terigu sebagai bahan makanan SNI 3751:2018 Tepung terigu sebagai bahan makanan Peraturan Menteri Perindustrian No.1 Tahun 2021 – Tipe 52 19 Bakpia kacang hijau SNI 01-4291-1996 Bakpia kacang hijau Tipe 5 20 Tempe kacang hijau SNI 3144:2015 Tempe kedelai Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXXIII2 21 Tepung beras SNI 3549:2015 Tepung beras Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XX2 22 Pati jagung SNI 8523:2018 Pati jagung Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XX2 23 Keripik Tempe SNI 2602:2018 Keripik Tempe Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XX2 24 Remah roti SNI 8906:20201 Produk remah roti (Breadcrumbs) Tipe 5 25 Sohun SNI 01-3723-19952 Sohun Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XVII Sub kelompok produk : Buah dan sayuran (12.02) 26 Saus tomat SNI 01-3546-2004 Saus tomat Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXIX2 27 Minuman sari buah SNI 3719:2014 Minuman sari buah Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXXIX2 28 Sari buah apel SNI 01-4867.3-1998 Sari buah apel Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XL2 29 Keripik kentang SNI 4031:2018 Keripik kentang Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran II2 30 Keripik singkong SNI 4305:2018 Keripik singkong Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran II2 31 Bawang merah goreng SNI 7713:2013 Bawang merah goreng Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran VII2 32 Keripik buah SNI 8370-20182 Keripik buah Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran II Sub kelompok produk : Susu dan produk susu (12.03) 33 Susu UHT SNI 3950:2014 Susu UHT (ultra high temperature) Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXVII2 34 Susu kental manis SNI 2971:2011 Susu kental manis Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXIV2 35 Susu bubuk SNI 2970:2015 Susu bubuk Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXIV2 36 Susu coklat bubuk SNI 3752:2009 Susu coklat bubuk Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXIV2 37 Susu cereal SNI 01-4270-1996 Susu sereal Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXV2 38 Yoghurt SNI 2981:2009 Yoghurt Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXIX2 39 Minuman susu fermentasi berperisa SNI 7552:2009 Minuman susu fermentasi berperisa Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXII2 40 Es krim SNI 3713:20182 Es krim Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XLIX2 Sub kelompok produk : Daging, produk daging dan produk hewan lainnya (12.04) 41 Kornet daging sapi (corned beef) SNI 3775:2015 Kornet daging sapi (corned beef) Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXVII2 42 Bakso daging SNI 3818:2014 Bakso daging Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LII2 43 Sosis daging SNI 3820:2015 Sosis daging Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXVII2 44 Kerupuk ikan SNI 8272:2016 Kerupuk ikan, udang dan moluska Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXI2 Sub kelompok produk : Teh, kopi dan kakao 45 Teh kering dalam kemasan SNI 3836:2013 Teh kering dalam kemasan Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XLI2 46 Kopi instant SNI 2983:2014 Kopi instan Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/M-IND/PER/10/2014 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 1b 47 Kopi bubuk SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXXV2 48 Lemak kakao SNI 3748:2009 Lemak kakao Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XLII2 49 Kakao massa SNI 3749:2009 Kakao massa Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XLII2 50 Kakao Bubuk SNI 3747:2009SNI 3747:2013 Kakao bubuk Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/M-IND/PER/5/2009 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 1b 51 Kopi premiks2 SNI 8773:20192 Kopi premiks Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXXV2 52 Teh hitam celup SNI 3753:2014 Teh hitam celup Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XLI2 53 Teh hitam SNI 1902:2016 Teh hitam Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XLI2 54 Teh hijau bubuk SNI 01-4453-1998 Teh hijau bubuk Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XLI2 55 Teh hijau celup SNI 4324:2014 Teh hijau celup Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XLI2 56 Biji Kopi SNI 01-2907-20081 Biji Kopi Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXXV 57 Kopi sangrai SNI 8964-20212 Kopi sangria dan kopi bubuk Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXXV Sub kelompok produk : Minuman (12.06) 58 Air mineral SNI 3553:2015 Air mineral Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 42 59 Air demineral SNI 6241:2015 Air demineral Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 42 60 Air minum embun SNI 7812:2013 Air minum embun Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 42 61 Minuman teh dalam kemasan SNI 3143:2011 Minuman teh dalam kemasan Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXXIX2 62 Air mineral alami SNI 6242:2015 Air mineral alami Peraturan Menteri Perindustrian No. 26 Tahun 2019 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 42 63 Serbuk minuman tradisional SNI 01-4320-1996 Serbuk minuman tradisional Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XXXVI 64 Air minum pH tinggi SNI 8982:2021 Air minum pH tinggi Tipe 5 Sub kelompok produk : Gula, produk gula dan pati (12.07) 65 Gula Kristal rafinasi SNI 01-3140.2-2006 Gula Kristal – Bagian 2: Rafinasi Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-IND/PER/11/2008 – Tipe 5/ Tipe 1b SNI 3140.2-2011 Gula Kristal – Bagian 2: Rafinasi Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-IND/PER/11/2008 – Tipe 5/ Tipe 1b SNI 3140.2:2018 Gula Kristal – Bagian 2: Rafinasi Peraturan Menteri Perindustrian No. 83/M-IND/PER/11/2008 – Tipe 5/ Tipe 1b 66 Sirop SNI 3544:2013 Sirup Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XLIII2 67 Gula Kristal putih SNI 3140.3:2010 Gula Kristal – Bagian 3 : Putih Peraturan Menteri Pertanian No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 SNI 3140.3:2020/ Amd1:2011 Gula Kristal – Bagian 3 :Putih Peraturan Menteri Pertanian No. 68/Permentan/OT.140/6/2013 SNI 3140-3:20201 Gula Kristal – Bagian 3 : Putih Tipe 5 68 Jeli hidrokoloid SNI 3552:20182 Jeli hidrokoloid Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXX2 69 Agar agar tepung SNI 2802:2015 Agar-agar tepung Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XCV2 70 Gula Kristal mentah SNI 3140.1:2008 Gula Kristal – Bagian 1 : Mentah Keputusan Menteri Pertanian No.03/Kpts/KB.410/1/2003 – Tipe 1 dan 5 SNI 3140.1:2008/ Amd1:2011 Gula Kristal – Bagian 1 : Mentah (raw sugar) Keputusan Menteri Pertanian No.03/Kpts/KB.410/1/2003 – Tipe 1 dan 5 Sub kelompok produk : Minyak, lemak nabati, minyak sayur (12.09) 71 Minyak goreng sawit SNI 7709:2019 Minyak goreng sawit Peraturan Menteri Perindustrian No. 46Tahun 2019 dan revisinya – Tipe 5/ Tipe 42 72 Minyak goreng SNI 3741:2013 Minyak goreng Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXXIX2 73 Krimer nabati bubuk SNI 4444:2018 Krimer nabati bubuk Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXIX2 74 Margarin SNI 3541:2014 Margarin Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXIII2 75 Minyak goreng kelapa SNI 8904:20201 Minyak goreng kelapa Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran LXXXiX Sub kelompok produk : Bumbu, rempah-rempah dan perasa makanan (12.10) 76 Tepung bumbu SNI 4476:2018 Tepung bumbu Perka BSN No.1 Tahun 2020 Lampiran XCVI2 77 Monosodium glutamate monohidrat SNI 01-0219-1987 Kodeks makanan Indonesia Tipe 1 & 5 SNI 8067:2015 Mononatrium L-glutamat Tipe 1 & 5 78 Garam konsumsi beryodium SNI 3556:2010 Garam konsumsi beryodium Peraturan Menteri Perindustrian No. 29/M-IND/SK/2/1995 dan Revisinya – Tipe 5
Catatan :
Tipe sertifikasi : berdasarkan SNI ISO/IEC 17067:2013
1 : Amandemen ke-1
2 : Amandemen ke-2
Keuntungan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI)
- Menunjukkan komitmen perusahaan terhadap keamanan pangan
- Meningkatkan daya saing perusahaan sehingga lebih menguasai pasar
- Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan konsumen
- Mengontrol dan risiko keamanan pangan secara efektif
- Menekan risiko biaya akibat penarikan produk yang bermasalah

Informasi Pelanggan LSPro :
- Informasi Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami dan Air Minum Embun Secara Wajib kepada pelanggan berdasarkan Permenperin no 26 tahun 2019
- Pencabutan Pedoman BSN No 10 Tahun 1999 (Lihat Lampiran)
- Lembaga Sertifikasi ABIPro Akan Menggunakan ISO 17065 Sebagai Acuan Dalam Standar Lembaga Sertifikasi
- Sertifikasi SPPT SNI dapat dilakukan dengan ISO 22000
- Untuk Klien Minyak Goreng Sawit dan Minyak Goreng Kelapa sudah wajib mengacu kepada SNI terbaru
- SNI Minyak Goreng Sawit : SNI 7709:2019
- SNI Minyak Goreng Kelapa : SNI 8904:2020
- SNI Kopi Instan : SNI 2983:2014
- SNI Biskuit : SNI 2973:2011
- Lembaga sertifikasi memperoleh dana untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi dari 2 sumber Subsidi pemerintah melalui anggaran BBSPJIA dan Biaya jasa sertifikasi dari pelanggan lebih detail diuraikan dalam prosedur CP 02. Hak dan kewajiban pelanggan dapat dilihat pada prosedur CP 10 dan dokumen Lisensi Perluasan ruang lingkup sertifikat pelanggan dapat dilakukan cukup dengan pengambilan dan uji contoh produk (yang diajukan SNI perluasan), apabila audit sertifikasi belum melewati masa 6 bulan sejak tanggal audit untuk penerbitan sertifikat dapat dilihat pada prosedur CP 11.
SOP SERTIFIKASI PRODUK
TARIF SERTIFIKASI PRODUK
No | Uraian | Satuan | Tarif (Rp) | Keterangan |
---|---|---|---|---|
Sertifikasi SNI Dalam Negeri | ||||
1 | Audit Surveillance Sertifikasi SNI (2mandays) | Per perusahaan | 6.000.000 | |
2 | Audit Surveillance Sertifikasi SNI (4 mandays) | Per perusahaan | 8.500.000 | |
3 | Sertifikasi/resertifikasi SNI (4 mandays) | Per perusahaan | 15.000.000 | |
4 | Sertifikasi/resertifikasi SNI (6 mandays) | Per perusahaan | 18.000.000 | |
5 | Sertifikasi SNI Tipe 1 | Per perusahaan | 6.000.000 | |
6 | Biaya sertifikasi/resertifikasi SNI repacking 2 komoditi (6 mandays) | Per perusahaan | 23.000.000 | |
7 | Biaya sertifikasi/resertifikasi SNI repacking 3 komoditi (6 mandays) | Per perusahaan | 29.000.000 | |
8 | Sertifikasi SNI tipe 4 | Per perusahaan | 11.000.000 | |
9 | Biaya surveillance SNI repacking 2 komoditi (4 mandays) | Per perusahaan | 10.000.000 | |
10 | Biaya surveillance SNI repacking 3 komoditi (6 mandays) | Per perusahaan | 15.000.000 | |
Sertifikasi SNI Luar Negeri | Per perusahaan | |||
11 | Audit Surveillance Sertifikasi SNI Luar Negeri (4 mandays) | Per perusahaan | 34.000.000 | |
12 | Audit Surveillance Sertifikasi SNI Luar Negeri (6 mandays) | Per perusahaan | 40.000.000 | |
13 | Audit Surveillance Sertifikasi SNI Luar Negeri (8 mandays) | Per perusahaan | 51.000.000 | |
14 | Sertifikasi/resertifikasi SPPT SNI Luar Negeri (8 mandays) | Per perusahaan | 55.000.000 | |
15 | Sertifikasi/resertifikasi SPPT SNI Luar Negeri (6 mandays) | Per perusahaan | 47.000.000 | |
16 | Komponen Biaya Sertifikasi (PP 47 Tahun 2011) | |||
1. Auditor kepala | Per orang/ hari | 2.000.000 | ||
2. Auditor | Per orang/ hari | 1.500.000 | ||
3. Biaya permohonan | Per permohonan | 500.000 | ||
4. Audit kecukupan | Per permohonan | 1.000.000 | ||
5. Proses sertifikasi | Per permohonan | 1.800.000 | ||
Biaya Administrasi Sertifikasi | ||||
17 | Biaya evaluasi Penambahan Merek | Per Perusahaan | 1.000.000 | |
18 | Biaya Penerbitan Lampiran Sertifikat | Per Perusahaan | 150.000 |
PERSYARATAN SERTIFIKASI PRODUK
- Formulir Permohonan
- Formulir Data Isian Perusahaan
- Kelengkapan Data Administrasi :
- Akte Pendirian Perusahaan / Akta Notaris Terbaru
- Nomor Induk Berusaha (NIB) / Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Sertifikat merek/ tanda daftar merek dari Direktorat Jenderal HAKI Kemenkumham
- Surat pelimpahan merek/ perjanjian kerjasama dari pemilik merek kepada perusahaan pemohon SPPT SNI (apabila ada maklon)
- Fotokopi NPWP
- Persyaratan Sistem Manajemen Perusahaan :
- Sertifikat ISO 9001/ ISO 22000/ HACCP (apabila ada)
- Surat pernyataan diri penerapan ISO 9001 / ISO 22000/ HACCP (apabila ‘4A’ tidak ada)
- Surat pernyataan diri penerapan CPPOB level 2 (khusus produk AMDK)
- Dokumen/ informasi terdokumentasi penerapan sistem manajemen berikut :
- Apabila perusahaan menerapkan ISO 9001:
- Pedoman/ Manual Mutu ISO 9001:2015 (apabila masih digunakan)
- Konteks organisasi (internal dan eksternal)
- Lingkup sistem manajemen mutu organisasi
- Sasaran mutu dan perencanaan untuk mencapai sasaran
- Dokumen yang menguraikan risiko dan peluang serta tindakan ditujukan pada peluang dan risiko
- Laporan Audit Internal Terakhir
- Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir
- Apabila perusahaan menerapkan ISO 22000 :
- Pedoman/ Manual ISO 22000
- Dokumen HACCP
- Laporan Audit Internal Terakhir
- Laporan Tinjauan Manajemen Terakhir
- Apabila perusahaan menerapkan HACCP
- Dokumen HACCP
- Foto Sarana dan Prasarana Produks
- Apabila perusahaan menerapkan ISO 9001:
- Daftar induk dokumen/ informasi terdokumentasi
- Struktur organisasi
- Diagram alir proses produksi
- Sertifikasi hasil uji baku (khusus produk AMDK)
- Surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan produk hingga SPPT SNI diterbitkan (berlaku untuk sertifikasi awal.
- (Khusus Produk Minyak Goreng Sawit)
- Ilustrasi pembubuhan tanda SNI tiap-tiap merek (Untuk SNI Wajib)
FAQ KALIBRASI
Berapa lama sertifikat SNI berlaku?
Sertifikat SNI berlaku selama empat tahun, dan untuk setiap tahunnya dilaksanakan audit pengawasan (Surveillance).
Jika sertifikat merek belum terbit, dapatkah kami mendaftar sertifikasi SNI?
Jika sertifikat merek belum terbit, pendaftaran sertifikasi SNI tetap dapat dilaksanakan dengan melampirkan tanda daftar merek dengan ketentuan tanggal pada tanda daftar merek maksimal dua tahun ke belakang.
Perusahaan kami belum memiliki akta perusahaan karena masih berbentuk PD atau UMKM, apa yang bisa saya lakukan untuk mendaftar sertifikasi SNI?
Perusahaan dapat melampirkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK) sebagai pengganti akta pendirian perusahaan.
Kami belum menerapkan sistem manajemen apapun baik itu ISO 9001, ISO 22000, ,maupun HACCP. Apakah kami bisa tetap melaksanakan sertifikasi SNI?
Sertifikasi SNI mensyaratkan implementasi sistem manajemen sesuai standar yang berlaku, sehingga perusahaan dapat mencari konsultan terpercaya untuk membantu implementasi dan penerapan sistem manajemen hingga siap untuk dilaksanakan audit.
Kami adalah perusahaan repacking yang mengemas ulang produk yang sudah memiliki sertifikat SNI sebelumnya. Apakah kami harus tetap melakukan sertifikasi SNI juga?
Apabila produk yang dikemas ulang adalah produk wajib SNI seperti minyak goreng sawit, kakao bubuk, garam konsumsi beryodium, dan lain sebagainya maka perusahaan repacking tetap wajib melakukan sertifikasi SNI, demi melindungi konsumen akhir karena selalu ada risiko bahaya pada produk apabila proses pengemasan ulang tidak sesuai standar mutu.
Berapa petugas yang berangkat pada saat pelaksanaan audit sertifikasi SPPT SNI?
Petugas yang berangkat pada umumnya adalah dua orang auditor dan satu orang petugas pengambil contoh (PPC).